TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap kerja sama pengangkutan pupuk Bowo Sidik Pangarso akan bersaksi dalam persidangan penyuapnya, Asty Winasti. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juni 2016.
Baca juga: KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Bowo Sidik
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani,mengatakan selain Bowo, jaksa juga akan memanggil tenaga ahli Bowo di DPR, yakni Santoso dan asisten pribadi Bowo, Okta. Selain itu, jaksa juga bakal memanggil pengusaha bernama Steven Wang dan stafnya Evi.
Dalam perkara ini, Asty selaku General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia bersama Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono didakwa menyuap Bowo selaku anggota DPR US$158.733 dan Rp 311 juta. Suap dengan jumlah sekitar Rp 2,5 miliar itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kontrak kerja sama pengangkutan amoniak milik PT Pupuk Indonesia Logistik.
Kasus ini berawal saat PT Pupuk Indonesia memutus kontrak pengangkutan amoniak dengan PT HTK pada 2015. Kontrak kerja sama itu kemudian dialihkan kepada PT Pupuk Indonesia Logistik, anak usaha PIHC. Tak terima dengan pemutusan itu, Taufik menyuruh Asty mencari solusi agar kapal milik perusahaan tak menganggur.
Asty menghubungi pengusaha kenalannya Steven Wang pada Oktober 2017. Steven kemudian mengarahkan Asty untuk menghubungi Bowo Sidik Pangarso. Dalam sebuah pertemuan, anggota Komisi VI DPR ini setuju membantu Asty memperoleh kembali kontrak kerja sama yang diputus. Sejak itu, ia bergerilya menemui sejumlah pejabat PIHC, salah satunya Direktur Utama Aas Asikin Idat.
Bowo juga sempat mempertemukan Asty dan Taufik sengan sejumlah pejabat perusahaan pupuk pelat merah itu. Dalam pertemuan itu, Bowo meminta agar kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PIHC dilanjutkan. Aas setuju, dan menyuruh Asty berkoordinasi dengan bawahannya, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan.
Dalam sebuah pertemuan pada awal 2018 kelanjutan kerja sama ini dibahas. PT Pilog bersedia menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Namun, PT HTK juga harus menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Nantinya, kapal milik PT HTK akan digunakan untuk mengangkut amoniak. Sementara, kapal milik PT Pilog yang disewa PT HTK bakal direntalkan ke pihak lain untuk pengangkutan Elpiji milik Pertamina. PT Pilog dan PT HTK meneken kontrak kerja sama pada 9 Juli 2018.
Atas jasanya kepada PT HTK, Bowo meminta fee sebanyak US$2 untuk tiap metrik ton amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo. Namun, nominal yang disepakati akhirnya turun menjadi US$1,5 per metrik ton. Bowo meminta tambahan fee yang akhirnya diambil PT HTK dari hasil sewa kapal MT Pupuk Indonesia untuk mengangkut gas elpiji.
Asty kemudian memberikan duit kepada Bowo melalui pegawainya Indung secara bertahap, yakni Rp 221,5 juta pada Oktober 2018, US$ 59.587 pada November 2018, US$21.327, US$7.819, Rp 89,4 juta pada 27 Maret 2019.
Pada penyerahan yang terakhir itu, penyidik mencokok Asty dan Indung dari Kantor PT HTK, di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim kemudian mencokok Bowo Sidik di kediamannya pada malam harinya. KPK saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Bowo. KPK menyangka Bowo tak cuma menerima duit dari Asty. Proses penyidikan terhadap Bowo masih berjalan di KPK.